Pasal 489
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir
kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau
matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih
hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 489 →