Pasal 490
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau
hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu
hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah
wasiat itu, seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan
kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu
harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan
pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 490 →