Pasal 5
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-
akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga
hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan ibunya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 5 →