SimulasiVonis

Pasal 6

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain

pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama

depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan

izin Presiden.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 6 →