Pasal 502
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari
pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht
penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.
BAGIAN 2
Pembagian Barang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 502 →