SimulasiVonis

Pasal 512

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang

bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau

'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan,

perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang

ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 511 ↑ Daftar Pasal Pasal 513 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 512 →