SimulasiVonis

Pasal 513

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut

ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 512 ↑ Daftar Pasal Pasal 514 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 513 →