SimulasiVonis

Pasal 54

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu

Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat

tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat

pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah

yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 53 ↑ Daftar Pasal Pasal 55 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 54 →