SimulasiVonis

Pasal 53

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama,

maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-

masing pihak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 52 ↑ Daftar Pasal Pasal 54 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 53 →