Pasal 546
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
1. bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
2. bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 546 →