Pasal 547
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun
menikmatinya tanpa gangguan apa pun.
BAGIAN 3
Hak-hak yang Timbul karena Besit
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 547 →