Pasal 549
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu
dituntut kembali di muka Hakim;
2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk
mengembalikannya kepada yang berhak;
3. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal
yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 549 →