Pasal 550
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang
terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau
gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 550 →