SimulasiVonis

Pasal 552

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah,

kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang

nyata tampak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 551 ↑ Daftar Pasal Pasal 553 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 552 →