SimulasiVonis

Pasal 553

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian

tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan

kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa

berlangsung, terus menikmatinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 552 ↑ Daftar Pasal Pasal 554 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 553 →