SimulasiVonis

Pasal 565

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus

diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan

seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya

dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari

berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang

hak milik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 564 ↑ Daftar Pasal Pasal 566 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 565 →