Pasal 566
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang
besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap
seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 566 →