Pasal 57
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu
pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan
pengumuman lagi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 57 →