Pasal 58
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya
perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan
bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini
adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu
dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan
kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan
penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan
keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung
dari pengumuman perkawinan itu.
BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 58 →