Pasal 578
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk
memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna
memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan
memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul
perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti
peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 578 →