SimulasiVonis

Pasal 579

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:

1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil

yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi

sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali

biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan

juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk

penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;

2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;

3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala

barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat

membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu

dipegang oleh pemiliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 578 ↑ Daftar Pasal Pasal 580 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 579 →