SimulasiVonis

Pasal 598

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam

air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air

itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong

tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air

mencapai ketinggian yang luar biasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 597 ↑ Daftar Pasal Pasal 599 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 598 →