Pasal 599
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan
terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan
tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut
haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan
tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 599 →