SimulasiVonis

Pasal 60

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang

lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya

berdasarkan perkawinan yang masih ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 59 ↑ Daftar Pasal Pasal 61 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 60 →