Pasal 61
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:
1. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai
meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta
perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan
alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum
diambil keputusan;
4. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan
dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan
perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidak bahagiaan
bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka
wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai
hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 61 →