SimulasiVonis

Pasal 61

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:

1. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin

2. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai

meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta

perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.

3. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan

alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum

diambil keputusan;

4. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan

dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;

5. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;

6. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan

perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidak bahagiaan

bagi anak mereka.

Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka

wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai

hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 60 ↑ Daftar Pasal Pasal 62 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 61 →