SimulasiVonis

Pasal 62

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang

disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal

seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.

Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali,

berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin

mereka menjadi syarat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 61 ↑ Daftar Pasal Pasal 63 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 62 →