Pasal 64
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas
isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran
perkawinan yang dulu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 64 →