SimulasiVonis

Pasal 65

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang

tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 64 ↑ Daftar Pasal Pasal 66 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 65 →