SimulasiVonis

Pasal 7

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,

terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 6 ↑ Daftar Pasal Pasal 8 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 7 →