SimulasiVonis

Pasal 75

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di

mana hari itu sendiri tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pemerintahan Daerah,

yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan

pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan, berita

tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada

alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan

atau dilaksanakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 74 ↑ Daftar Pasal Pasal 76 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 75 →