Pasal 76
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan
Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua
orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu
tahun dan berdiam di Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 76 →