Pasal 750
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan
berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya
dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 750 →