SimulasiVonis

Pasal 750

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan

berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya

dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 749 ↑ Daftar Pasal Pasal 751 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 750 →