CekPHK

Pasal 751

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian

hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas

diperjanjikan sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-

syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus

setelah lewat waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 750 ↑ Daftar Pasal Pasal 752 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 751 →