Pasal 751
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian
hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas
diperjanjikan sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-
syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus
setelah lewat waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 751 →