CekPHK

Pasal 752

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam

perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan

tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:

Dalam hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus

dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.

Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan harus

dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut

harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak

bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang

bersangkutan atau diangkat oleh Hakim.

Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus

dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul

rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan

dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima jelas tahun

tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada

pembayaran semacam itu, harus diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah

diuraikan di atas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 751 ↑ Daftar Pasal Pasal 753 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 752 →