SimulasiVonis

Pasal 77

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung

tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai

Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan

harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut

dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 76 ↑ Daftar Pasal Pasal 78 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 77 →