Pasal 77
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung
tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai
Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan
harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut
dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 77 →