Pasal 79
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang
bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang
khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan
dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah
berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 79 →