Pasal 80
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi,
harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan
bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-
undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 80 →