SimulasiVonis

Pasal 86

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh

orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu,

oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang

mempunyai kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya

perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya

perkawinan terdahulu itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 85 ↑ Daftar Pasal Pasal 87 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 86 →