SimulasiVonis

Pasal 87

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau

salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang

dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.

Bila telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya

dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal

ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal

serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau

sejak mengetahui kebebasannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 86 ↑ Daftar Pasal Pasal 88 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 87 →