SimulasiVonis

Pasal 88

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan,

keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah

dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh

pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.

Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau

istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima

bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan

pengampuan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 87 ↑ Daftar Pasal Pasal 89 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 88 →