Pasal 911
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat
warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan
keturunan mereka suami atau isteri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 911 →