Pasal 912
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah
menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan
paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat
wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anakniya, tidak boleh menikmati suatu
keuntungan pun dari wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan
Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 912 →