Pasal 913
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda
yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah
antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 913 →