Pasal 915
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-
undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena
kematian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 915 →