SimulasiVonis

Pasal 916

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah

seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin

itu pada pewarisan karena kematian.

Pasal 916a

Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi

ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut undang-undang), maka

bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termasud itu dihibahkan, baik dengan akta

semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang

dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud

itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan

untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris

mereka atau pengganti mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 915 ↑ Daftar Pasal Pasal 917 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 916 →