SimulasiVonis

Pasal 92

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan

tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami

istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali,

wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh

Kejaksaan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka

perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut

keadaan.

Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta

perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat

diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 91 ↑ Daftar Pasal Pasal 93 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 92 →