Pasal 93
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum
pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang
demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari
perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup,
dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan
segera memperoleh kepentingan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 93 →