Pasal 933
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai
kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah
dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang
terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah
ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang
menunjukkan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 933 →