SimulasiVonis

Pasal 933

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai

kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah

dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang

terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.

Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah

ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang

menunjukkan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 932 ↑ Daftar Pasal Pasal 934 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 933 →