SimulasiVonis

Pasal 934

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk

pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan

dengan akta otentik.

Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 933 ↑ Daftar Pasal Pasal 935 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 934 →