Pasal 934
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan
dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 934 →