SimulasiVonis

Pasal 937

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya

pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut

Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 936 ↑ Daftar Pasal Pasal 938 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 937 →